BAHU-MEMBAHU BERANTAS KEJAHATAN NARKOTIKA, LPSK SIAPKAN TENAGA EKSTRA

BAHU-MEMBAHU BERANTAS KEJAHATAN NARKOTIKA, LPSK SIAPKAN TENAGA EKSTRA

 

Jakarta – Upaya Pemberantasan tindak pidana narkotika tidak bisa dilakukan secara parsial, perlu dibarengi dengan penguatan perlindungan bagi saksi, saksi pelaku ataupun pelapor. Permohonan perlindungan yang minim untuk kasus narkotika dinilai masih menjadi salah satu permasalahan serius yang mesti ditanggulangi. 

Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam diskusi publik dengan tema War On Drugs yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung Presisi Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (01/03/23). Turut hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut Ketua KPK Filry Bauhuri dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar. Keempat lembaga tersebut bersepakat perlunya upaya kolaboratif antar lembaga untuk menangani tentakel persoalan narkotika di Indonesia.

Lebih lanjut Hasto mengatakan dalam konteks kejahatan terorganisir, mekanisme perlindungan terhadap saksi dalam pengungkapan perkara semestinya diperkuat, lebih jauh terkait isu Justice Collaborator  (JC) yang dalam pengalaman LPSK telah ada namun berada pada angka yang sangat rendah.

Hasto mengatakan, perhatian LPSK terhadap penangulangan kasus narkotika sesungguhnya telah dikerjakan melalui banyak cara. Salah satunya dengan menciptakan program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas, dimana program tersebut diharapkan menjadi wadah masyarakat ikut dalam kerja-kerja perlindungan LPSK. 

“Program ini diyakini mampu mendorong semua pihak untuk berkonsentrasi mencegah dan menguatkan masyarakat untuk terbebas dari bahaya narkotika” kata Hasto

Sebelumnya, LPSK melalui Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (PSKBK) telah menggelar diskusi webinar terkait problematika perlindungan dalam kasus narkotika pada Rabu (15/2/23). Dalam diskusi yang diprakarsai oleh beberapa komunitas yang lekat dengan isu narkotika seperti Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) dan Aksi Keadilan Indonesia.

Acara Webinar yang dihadiri ratusan peserta secara daring ini membahas seputar mekanisme perlindungan hingga problemdalam praktik penerapan rehabilitasi Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA). 

Sekretaris Pelaksana Program PSKBK Irfan Maulana, menuturkan perlindungan bagi saksi tindak pidana narkotika tergolong belum mendapatkan perhatian masyarakat. Hal itu didasari dengan rendahnya permohonan perlindungan yang masuk meski kasus jenis ini adalah tindak pidana prioritas LPSK.

“Dari jumlah permohonan perlindungan yang ada, hanya terdapat lima permohonan yang tersebar di tiga wilayah.” ujar Irfan.

LPSK terus melakukan langkah-langkah pendekatan dalam menjaring JC dalam tindak pidana narkotika. LPSK percaya kerja sama saksi pelaku dapat membongkar kejahatan yang lebih besar. Partisipasi masyarakat sipil dalam menguatkan dan mendekatkan akses keadilan melalui keterlibatan program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (Sahabat Saksi dan Korban). 

“Kedepan, pelapor dan saksi tindak pidana narkotika diharapkan mendapatkan akses perlindungan saksi kejahatan narkotika, yang berdampak lebih jauh pada menurunnya tingkat penyebaran narkotika di Indonesia”tandasnya

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025