Prinsip

 

Pelaksanaan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas didasarkan pada prinsip-prinsip atau nilai dasar sebagai berikut :

  1. Keadilan. Setiap individu dan/atau kelompok yang terlibat dan yang dilayani dalam Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas akan mendapatkan perlakukan yang sama. Pengelola program juga akan mendorong terwujudnya keseimbangan antara kewajiban dan hak, serta tidak membeda-bedakan perlakukan terhadap semua pemangku kepentingan dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangannya.
  2. Kemanusiaan. Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program harus menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai kemanusiaan seperti toleransi, welas-asih, cinta-kasih, tolong-menolong, gotong-royong, mendahulukan kepentingan umum, dan sebagainya.
  3. Profesional. Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanan program harus bekerja berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta berusaha mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan komitmen yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Semua pihak harus dapat menghargai lingkup tugas dan kompetensi setiap orang dan berusaha memerankan setiap orang sesuai dengan minat dan kompetensinya.
  4. Kemitraan.  Setiap orang harus menjalin kerjasama dan keterhubungan kerja dengan pihak lain secara setara, saling mendukung, saling membutuhkan, dan bergotong royong, serta berorientasi pada pencapaian hasil dan tujuan bersama.
  5. Kerelawanan. Setiap orang yang terlibat dalam program senantiasa berusaha secara sukarela menyediakan waktu, tenaga dan pikiran yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan dan pencapaian tujuan program.
  6. Partisipasi. Pelaksanaan program harus mampu menyediakan ruang dan berusaha mendorong keterlibatan masyarakat/kelompok masyarakat dan pihak terkait untuk secara aktif terlibat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan.
  7. Inklusif.  Desain dan pelaksanaan program harus dibangun di atas prinsip inklusif yaitu suatu tatanan pengelolaan program yang terbuka, mengajak dan mendorong keikutsertaan semua pihak dari berbagai latar belakang etnis, budaya, status sosial, agama, ras, jenis kelamin, dan sebagainya.
  8. Keberlanjutan. Pelaksanaan dan hasil program harus dapat dipastikan tetap dapat dijalankan secara berkelanjutan dalam waktu yang lama. Untuk itu, maka desain program dan pengendalian pelaksanaan program harus dapat dilestarikan dan terintegrasi sebagai kegiatan rutin LPSK. 
  9. Pemberdayaan. Pelaksanaan program harus berorientasi pada peningkatan kapasitas para pelaku program agar mampu menemukenali permasalah dan kebutuhan, merencanakan kegiatan, menghimpun dan memobilisasi sumber daya yang dibutuhkan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan serta melestarikan hasil-hasil kegiatan.
  10. Tertib. Tata kelola dan pelaksanaan program harus mengacu dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
  11. Transparansi. Tata kelola program harus dapat menjamin bahwa semua pihak dapat secara mudah untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan. Di sisi lain, program harus melaksanakan berbagai upaya untuk menyebarluaskan dan mempublikasikan proses dan hasil-hasil program sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  12. Akuntabilitas. Tata kelola program harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, hukum, teknis dan administratif. Untuk itu, tata laksana program harus diselenggarakan secara tertib dan teratur serta didukung oleh berbagai bukti yang standar dan valid. Pengelola program harus mampu menyajikan laporan pelaksanaan program kepada semua pihak serta dipublikasikan melalui media yang dapat diakses secara terbuka oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 
KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025