KOMJEN. POL. DR. DRS. BOY RAFLI AMAR, M.H. MENDAPATKAN PENGHARGAAN GARUDA PELINDUNG DAN MENJADI BAGIAN SAHABAT SAKSI DAN KORBAN

KOMJEN. POL. DR. DRS. BOY RAFLI AMAR, M.H. MENDAPATKAN PENGHARGAAN GARUDA PELINDUNG DAN MENJADI BAGIAN SAHABAT SAKSI DAN KORBAN
FOTO BERSAMA BNPT, LPSK DAN PENYINTAS

 

Jakarta – Negara hadir bukan hanya untuk menanggulangi tindak pidana terorisme, kini negara juga hadir dalam menjamin keselamatan dan pemulihan bagi korban terorisme. Hal tersebut tidak terlepas dari penerapan UU No.5 tahun 2018 yang mengamanatkan pelindungan Korban sebagai bentuk tanggung jawab negara.

Amanat tersebut mempertemukan dua lembaga yaitu LPSK dan BNPT dalam menjalankan tugas untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan bagi korban terorisme. Hal ini,  melahirkan upaya kolaboratif antara LPSK dan BNPT dalam kerja-kerja pemenuhan hak-hak korban dan saksi terorisme.

Atas kerja kerja baik itu, LPSK menilai apa yang telah dilakukan Komjen. Pol. Dr. Drs. Boy Rafli Amar, M.H.selama menjadi Kepala BNPT patut di anugerahi Garuda Pelindung yaitu apresiasi tertinggi dari LPSK kepada individu atas kerja-kerja perlindungan dan pemulihan bagi Saksi dan Korban. 

Adapun acara Penganugerahan Garuda Pelindung yang dibuka langsung oleh Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim itu diselenggarakan di Auditorium lt 6 kantor LPSK Jumat, (31/03/23) pagi. Dalam acara tersebut turut mengundang jajaran BNPT dan LPSK yang menggambarkan kedekatan antar lembaga yang telah terjalin harmonis.

Hasto menjelaskan, penyematan Garuda Pelindung tersebut tidak lepas dari peran besar Kepala BNPT Boy Rafli Amar dalam mengimplemantasikan amanat UU No. 5 tahun 2018. LPSK menilai kerja kolaboratif dan komitmenya dalam penanganan korban terorisme telah membawa dampak positif.

"Ratusan korban terorisme masa lalu telah dibayarkan kompensasinya, itu berkat dukungan nyata Pak Boy dan peran signifikan BNPT RI dalam kerja - kerja perlindungan saksi dan korban," ucapnya

Kompensasi bagi korban terorisme yang dilakukan kedua lembaga itu, berupaya untuk mencegah paham radikalisme serta menghadirkan negara sebagai bentuk tanggung jawab.

Hasto menambahkan, komitmen dan perhatiannya terhadap korban teorisme membawa Putera asal Minang dinobatkan sebagai anggota kehormatan Sahabat Saksi dan Korban ke 553. Ia berharap dinobatkannya Boy Rafli menjadi SSK, akan terus membawa kerja-kerja baik terhadap perlindungan korban terorisme yang selama ini telah dilakukannya dapat diimplementasikan dimanapun ia berada.

Boy Rafli berharap, penyematan anugerah Garuda Pelindung dan anggota Kehormatan Sahabat Saksi dan Korban diakhir masa baktinya ini menjadi motivasi bagi jajaran BNPT RI untuk terus berkolaborasi bersama dalam pemulihan hak-hak korban terorisme.

"Kami juga tentu berterima kasih yang tidak terhingga kepada LPSK. Ini semakin memperkokoh motivasi kita bahwa perlakuan terhadap korban adalah bagian dari misi negara,"Tandas Boy.

 

 

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025