EKSIS DALAM MENDAMPINGI PARA SAKSI DAN KORBAN, SSK JATENG BERIKAN MASUKAN KEPADA TIM ANALIS DPR RI DALAM DISKUSI RENCANA REVISI KEDUA UU 13 TAHUN 2006 (RUU PSK).
JAKARTA – Dorongan penggiat dan pendamping korban dalam memperkuat dan menyempurnakan sistem perlindungan saksi dan korban menghembuskan angin segar, kini rencana perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memasuki tahapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Melalui Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR-RI, perancangan RUU PSK kedua ini telah bergerak melakukan mengumpulkan data dan infromasi dengan melibatkan masyarakat sipil sebagai penguatan analisis rancangan Undang-Undang bagi DPR RI.
Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Jawa Tengah, Psikolog Darmawan Wicaksono, M.Psi berkesempatan memberikan masukan dan usulan dalam diskusi “Politik Hukum Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK)” bersama Tim Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR-RI yang di pimpin oleh Puteri Hikmawati, S.H., M.H. dan 3 orang staf lainnya.
Darmawan menjelaskan, pertemuan yang diadakan di Alam Indah Resto & Hotel Semarang Minggu, (29/5/2024), merupakan upaya pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses analisis guna perumusan revisi UU yang baru. Pertemuan tersebut bermaksud untuk menggali keterlibatan dan peran aktif masyarakat sipil dalam proses perlindungan yang dikemas dalam suatu program berbasis komunitas, hasil diskusi tersebut kelak dijadikan bahan penyempurnaan sebagai masukan bagi perancangan RUU PSK oleh DPR RI.
”Dari diskusi yang dilakukan, Tim Analis menanyakan mengenai peran aktif saya sebagai SSK. Ada beberapa kasus yang saya dampingi. Tahun 2024 ini, saya bersama 1 rekan SSK Jepara lainnya, Anette, mendampingi 2 kasus kekerasan seksual dengan korban anak yang permohonannya perlindungannya saya bantu sampaikan ke LPSK.” Ujar Darmawan.
Tak hanya menyoroti kerja-kerja kerelawanan SSK, diskusi yang berkembang juga mengarah pada pengembangan kelembagaan LPSK. Darmawan menilai pelibatan masyarakat sipil harus dibarengi dengan pembentukan perluasan LPSK diberbagai wilayah dan penguatan melalui sosialisasi kepada Aparat Penegak Hukum.
”Disamping itu, saya juga menyampaikan bahwa secara normatif dan praktis, keberadaan LPSK harus diperkuat dengan membuat kantor perwakilan minimal di setiap provinsi di Indonesia. Hal ini juga akan memperkuat keberadaan dan kordinasi SSK-LPSK di mata hukum, terutama dihadapan aparat penegak hukum di Indonesia, selama ini keberadaan SSK tidak begitu dianggap” tukas Darmawan
Setelah Sembilan tahun ditetapkannya Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pembaruan dari Undang-undang nomor 13 tahun 2006, telah mengatur sistem perlindungan bagi saksi dan korban di Indonesia. Dinamika perkembangan hukum pidana di Indonesia kini telah berubah, diharapkan dengan adanya revisi kedua UU PSK ini dapat memyempurnakan proses perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban di Indonesia.
RM/HD