KEJI! KAKAK BERADIK DICABULI DENGAN KEDOK RUKIAH

KEJI! KAKAK BERADIK DICABULI DENGAN KEDOK RUKIAH
KEJI! KAKAK BERADIK DICABULI DENGAN KEDOK RUKIAH

JAKARTA – Kakak beradik berinisial S (17) dan I (14) menjadi korban pencabulan dan persetubuhan berkedok pengobatan alternatif ruqiyah. Pelaku dikenal sebagai seorang Kiai bernama Dadang alias Kibayan yang biasa melakukan pengobatan rukiah di Desa Rias, Kec. Toboali Kab Bangka Selatan. Minggu (19/3/2023)

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Bangka Belitung yaitu Dini Abella, Didi Nopriadi, Giri Pamungkas, dan Zamzami yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, langsung melakukan koordinasi dengan Pekerja Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Selatan.

Giri Pamungkas, perwakilan SSK wilayah Bangka Belitung menuturkan, peristiwa tersebut terjadi saat kakak beradik itu melakukan pengobatan alternatif dengan pelaku. Dadang berdalih membawa korban untuk di rukiah di masjid yang berada di daerah Trans Rias. Alih-alih ke masjid, pelaku berhenti di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Rias.

Sesampainya di rumah kosong, sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku menyuruh kedua korban untuk berwudu sebagai rangkaian rukiah menghilangkan jin di tubuh mereka. Tidak hanya itu, pelaku menyuruh korban untuk melakukan hal-hal yang kurang lazim.

“Mereka ditempatkan di dua tempat yang berbeda, sehingga mereka engga mengetahui apa yang terjadi saat itu.” terang Giri Pamungkas.

Setelah kejadian itu, korban merasa ada yang tidak wajar dalam proses pengobatan yang dilakukan. Pelaku memperingatkan korban agar tidak menceritakan apa yang terjadi bahkan apa yang dialami adiknya selama proses pengobatan.

“Malam itu, korban merasakan hal yang enggak wajar, lalu meminta adiknya bercerita, dia kaget adiknya mengaku disetubuhi oleh pelaku.” kata Giri

Giri menjelaskan upaya hukum sudah ditempuh dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Kabupaten Bangka Selatan. lebih jauh dia melihat kasus kekerasan seksual yang menimpa dua kakak-beradik ini masuk dalam kasus prioritas LPSK. Dia juga mengupayakan pengajuan perlindungan ke LPSK mengingat para korban masih tergolong di bawah umur.

Dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual, SSK mengedepankan pendampingan dan pemulihan baik secara medis maupun psikologis bagi korban. Selain itu, korban berhak mendapatkan pemenuhan hak prosedural dan restitusi atas tindak pidana yang dialami.

“Kami sampaikan juga, kami siap membantu korban mengakses perlindungan LPSK, baik dalam bentuk pendampingan maupun pemulihan karena itu adalah hak korban.” tandasnya. 

 

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025