Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengukuhkan 548 Sahabat Saksi dan Korban Angkatan Pertama tahun 2022

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengukuhkan 548 Sahabat Saksi dan Korban Angkatan Pertama tahun 2022
Prosesi pengukuhan perwakilan Sahabat Saksi dan Korban di Jakarta

Prosesi Foto bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Prosesi Foto bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo

Prosesi pembacaan Deklarasi Sahabat Saksi dan Korban
Prosesi pembacaan Deklarasi Sahabat Saksi dan Korban

Ketua dan Wakil Ketua LPSK menyapa para aktor-aktor Sahabat Saksi dan Korban
Ketua dan Wakil Ketua LPSK menyapa para aktor-aktor Sahabat Saksi dan Korban

Monolog
Monolog "Jalan Panjang Mencari Keadilan"

Lauching Theme Song
Lauching Theme Song "Sahabat Saksi dan Korban"

Penyematan ID Batch, Penyerahan Sertifikat Kelulusan Sahabat Saksi dan Korban
Penyematan ID Batch, Penyerahan Sertifikat Kelulusan Sahabat Saksi dan Korban

Suasana prosesi pengukuhan Sahabat Saksi dan Korban
Suasana prosesi pengukuhan Sahabat Saksi dan Korban

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan bangga mengukuhkan 548 Sahabat Saksi dan Korban (SKK) Angkatan Pertama tahun 2022. Mereka tersebar di tujuh wilayah sasaran Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas - Sahabat Saksi dan Korban, yang merupakan program prioritas nasional.

Acara pengukuhan Sahabat Saksi dan Korban dilaksanakan secara hybrid di Audiotorium lantai enam Gedung LPSK Jakarta (22/12). Para Sahabat Saksi dan Korban dikukuhkan melalui Keputusan Ketua LPSK Nomor: KEP-625/1/LPSK/12/2022. Mereka akan menjadi aktor-aktor perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas di tujuh wilayah sasaran program tahun 2022.

“(Sebanyak) 548 orang Sahabat Saksi dan Korban yang dikukuhkan berasal dari tujuh wilayah di Indonesia, yakni NTT, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat. Mereka secara sukarela akan melakukan setumpuk pekerjaan yang bermuara pada terbukanya akses keadilan untuk saksi dan korban,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam monolognya berjudul, “Jalan Panjang Menuju Keadilan”.

Sebanyak 27 Sahabat Saksi dan Korban (SKK) mewakili tujuh wilayah sasaran program, hadir dan dikukuhkan secara luring, sedangkan 521 aktor lainnya mengikuti pengukuhan secara daring yang dipandu dan disaksikan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Adapun pembacaan “Deklarasi Sahabat Saksi dan Korban (SSK)” dalam prosesi pengukuhan dilakukan bersama oleh 27 perwakilan aktor-aktor Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang juga diikuti sahabat lainnya secara daring dipimpin Candra Sahupala, Sahabat Saksi dan Korban dari wilayah Jawa Timur.

Para Sahabat Saksi dan Korban (SSK) juga menandatangani “Fakta Integritas” yang disaksikan Pimpinan dan Sesjen LPSK, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Duta Besar Malaysia untuk Republik Indonesia dan perwakilan dari kementerian/lembaga mitra LPSK.

Aktor-aktor Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Angkatan Pertama tahun 2022 berasal dari masyarakat sipil yang memiliki hati nurani dan kepedulian tinggi untuk membantu sesama khususnya para saksi dan korban. Mereka hadir melewati serangkaian tahapan yang telah ditentukan.

Tahap Sosialisasi diikuti para Sahabat Saksi dan Korban (SSK) untuk mendapatkan informasi dan pemahaman kolektif terkait program. Kemudian tahap Pendidikan dan Pelatihan (Diklat SSK) ditujukan untuk membekali mereka, baik secara teoritis maupun praktik terkait Program Perlindungan Berbasis Komunitas guna mendukung para SSK saat bertugas. Sedangkan tahap pengukuhan merupakan momentum resmi sebelum mereka bertugas.

“Latar mereka sungguh beragam, dokter, pengacara, mahasiswa, aktivis kemanusiaan, pengemudi ojek online, ibu rumah tangga. Bahkan, beberapa penyintas dengan sukarela bergabung dalam gerakan mulia ini. Sahabat Saksi dan Korban dipilih melalui seleksi cukup panjang dan ketat. Mereka juga telah dibekali dengan kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan yang berhubungan dengan program perlindungan dan pemulihan,” kata Hasto.

Dengan adanya aktor-aktor Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang tersebar di tujuh wilayah sasaran program, diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya para saksi dan korban dalam mengakses hak-hak perlindungan, pemulihan serta mendapatkan keadilan. SSK juga diharapkan ikut membantu LPSK menjawab tantangan dan permasalahan yang menghambat upaya supermasi hukum di Indonesia.

 

Tim Pengelola Program Sahabat Saksi dan Korban.

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025