Mengenal LPSK, Apa Itu LPSK?

Mengenal LPSK, Apa Itu LPSK?
Apa Itu LPSK, mengenal program perlindungan dan pemulihan saksi korban

LPSK lahir sebagai buah gerakan reformasi, melalui TAP MPR Nomor 11/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan TAP MPR Nomor 8/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN di mana pada pasal 2 ayat 6 huruf b mengamanatkan adanya perlindungan Saksi dan Korban. Mengingat sifat kerjanya yang penuh kerahasiaan, LPSK belum terlalu banyak dikenal oleh masyarakat pada saat ini.

Sebelum Undang – Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU 13/2006) diundangkan, posisi Saksi dan Korban kejahatan kurang mendapatkan perhatian dalam proses peradilan pidana. Akibatnya banyak kejahatan tidak terungkap, karena Saksi tidak bersedia bekerja sama atau menghindari proses penegakan hukum, dengan sebab antara lain dirayu/disogok supaya tidak mau menjadi Saksi, mengalami intimidasi/ancaman, atau mengalami tindakan kekerasan yang bisa sampai menimbulkan kematian. Dapat dibayangkan beban negara yang dirugikan atas penegakan hukum yang tidak optimal terlebih dalam kasus yang menggerogoti kekayaan negara.

Pada sisi Korban kejahatan, proses penegakan hukum sering kali mengabaikan keberadaan dan situasi yang dihadapi Korban selama atau setelah proses peradilan berjalan. Korban terkesan hanya dibutuhkan pada saat pemeriksaan pada saat memberikan keterangan, sementara hak-hak pemulihannya seperti medis, rehabilitasi psikososial dan psikologi serta ganti kerugian sebagai Korban kejahatan tidak mendapat porsi yang berimbang pada proses penegakan hukum.

Keberadaan UU 13/2006 yang melahirkan kelembagaan LPSK adalah dimaksudkan untuk 

Menyeimbangkan Kembali Cita Keadilan yang Sejati 

yang menempatkan Saksi dan/atau Korban sebagai salah satu entitas penting dalam proses Penegakan Hukum di Peradilan Pidana Indonesia. Keberadaan LPSK memastikan mandat konstitusional dapat berjalan secara proporsional yakni perwujudan negara hukum dan pengejawantahan negara kesejahteraan yang menjunjung tinggi cita keadilan dan mengakui persamaan di muka hukum serta menjamin hak-hak konstitusional warganya

Berita Terkait

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025