Pertama di Indonesia: Restitusi Korban Pembunuhan Dikabulkan Hakim dan Dibayarkan Pelaku

Pertama di Indonesia: Restitusi Korban Pembunuhan Dikabulkan Hakim dan Dibayarkan Pelaku

SLEMAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama aparat penegak hukum di wilayah Yogyakarta, berhasil memfasilitasi pemenuhan hak korban untuk mendapatkan restitusi pada tindak pidana pembunuhan. Ini peristiwa luar bisa karena merupakan praktik pertama yang berhasil di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta, bahkan Indonesia.

“Berhasil diwujudkan LPSK bersama Apgakum (aparat penegak hukum) di DI Yogyakarta. Berhasil diwujudkan diartikan tuntutan dikabulkan majelis hakim dan pelaku/terpidana bersedia membayar restitusi,” ujar Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo seusai menyaksikan penyerahan restitusi di kantor Kejari Sleman, Yogyakarta, Rabu (25/5-2022) .

Melalui putusannya nomor 63/Pid.B/2022/PN Smn tanggal 20 April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, menyatakan kedua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang mati. Keduanya dipidana penjara masing-masing empat tahun. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Sleman juga menetapkan para terdakwa secara tanggung renteng membayar restitusi bagi ahli waris korban sebesar Rp100 juta.

Penyerahan restitusi dari pihak terpidana kepada ahli waris korban dilakukan di kantor Kejari Sleman, Rabu (25/5-2022, disaksikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dan Kepala Kejari Sleman Widagdo beserta jaksa penuntut umum di lingkungan Kejari Sleman

Pemenuhan hak atas restitusi bagi korban pembunuhan atau pengniayaan mengakibatkan kematian yang pelaku/terpidana bersedia membayar dan telah dibayarkan, dalam catatan LPSK merupakan yang pertama kali di Indonesia.

Tahun lalu, lanjut Antonius, sempat ada beberapa putusan pengadilan yang mengabulkan restitusi bagi korban pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan kematian. Namun, para pelakunya tidak bersedia membayar restitusi.

Secara khusus LPSK memberikan apresiasi kepada jajaran penuntut umum yang telah berhasil memperjuangkan salah satu hak korban. Harapannya, keberhasilan penuntutan dan pembayaran restitusi oleh pelaku juga dapat terjadi pada kasus serupa lainnya di Indonesia.

HUMAS LPSK

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025