POTENSI ANCAMAN NYATA, SAHABAT SAKSI DAN KORBAN KAWAL PROSES HUKUM KORBAN RUDAPAKSA BAUBAU
JAKARTA – Lembaga perlindungan Saksi dan Korban bersama Sahabat Saksi dan Korban melakukan Investigasi mengenai permohonan perlindungan yang diajukan terkait kasus rudapaksa dua orang anak perempuan di kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Kamis, (16/03/23).
Investigasi ini dilakukan sebagai upaya pengumpulan informasi dan pengkajian kasus rudapaksa serta keberatan keluarga atas ditetapkannya status tersangka terhadap kakak korban (AP). Hasil dari kajian tersebut akan diserahkan pada pimpinan LPSK pada sidang Mahkamah pimpinan LPSK (SMPL) untuk diputuskan akan diterima atau ditolak permohonan itu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya menurunkan tim guna melakukan investigasi dan asesmen bagi korban, sekaligus melakukan koordinasi terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Polres Baubau.
"Tim LPSK dan Sahabat Saksi Korban dua hari yang lalu sudah ada ke Baubau. Kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik dan bertemu dengan pihak korban," kata Edwin Partogi
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa kakak korban (AP) yang semula dikabarkan berstatus tersangka kini telah mendapat menangguhan penahanan. Bukan hanya itu, Tim LPSK dan Sahabat Saksi Korban yang diturunkan juga menemui pihak korban untuk melakukan asesmen medis dan psikologis.
Pungkasnya, pihak LPSK akan terus berkoordinasi dengan pihak korban untuk memantau dan memastikan kondisi keamanannya, jika sewaktu-waktu terjadi hal yang mengancam pihaknya akan melakukan Perlindungan langsung.
Sahabat Saksi dan Korban berinisial MS mengatakan, hingga kini masih terdapat potensi ancaman yang dirasakan keluarga korban, hal ini menyebabkan orang tua korban tidak dapat bekerja seperti semestinya.
MS menuturkan, bahwa adapun usaha yang dapat dilakukan SSK selain membantu dengan dukungan psikologis, masyarakat secara kolektif ikut memantau dan melindungi keluarga dari potensi ancaman dan memberikan dukungan moril. Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan seperti semestinya, karena kasus ini sangat berdampak terhadap keberlangsungan hidup mereka.
Sebelumnya, kasus rudapaksa asal kota Baubau yang terjadi pada 24 Desember 2022 itu sempat menjadi sorotan publik, lantaran kakak korban AP ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus yang di alami kedua adiknya.
Pihak keluarga merasa adanya kejanggalan atas penetapan anak pertama sebagai tersangka kasus ruda paksa tersebut. Pasalnya keluarga melalui kuasa hukum menduga kakak korban mendapatkan tekanan dan paksaan saat menjalani pemeriksaan.