RADJA DAPAT ANCAMAN PEMBUNUHAN DI MALAYSIA, LPSK TEGASKAN SELURUH RAKYAT INDONESIA BERHAK DAPAT PERLINDUNGAN
Jakarta – Grup band Radja mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kawasan ciracas Jakarta Timur. Selasa, (12/03/23). dalam kunjungannya Radja bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terkait ancaman pembunuhan yang diterimanya seusai melakukan konser di Johor Malaysia.
Grup Band Radja mengaku merasa khawatir dengan ancaman pembunuhan yang mereka terima, hal tersebut menyebabkan beberapa personil Radja mengalami syok dan ketakutan. Kecemasan itu memuncak setelah kedua pelaku pengancaman pembunuhan kepada Radja dikabarkan dibebaskan.
Hal itu sampaikan oleh Ian Kasela saat bertemu komisioner LPSK, dalam kesempatan tersebut Ian menjelaskan semua hal yang terjadi dalam peristiwa itu. Kini, Ian beserta personil lainnya merasa lebih aman dan terlindungi setelah mendatangi LPSK.
"Kami sudah menyampaikan semua dan sudah dapat pencerahan. Alhasil kami sedikit lega dan sudah menyampaikan semua keinginan kami," kata Ian Kasela saat ditemui di kantor LPSK.
Lebih lanjut, Ian menjelaskan permohonan terkait pengajuan perlindungan sudah disampaikan. Kini, pihaknya menunggu proses selanjutnya dan akan terus berkoordinasi dengan LPSK dalam penanganan perkara tersebut.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, usai menerima permohonan perlindungan adapun upaya yang harus dilakukan LPSK yaitu melakukan mekanisme penelaahan permohonan dan asesmen terkait peristiwa tindak pidana yang menimpa grup band Radja, hal tersebut dilakukan sebelum mengambil keputusan terkait perlindungan termohon.
Lebih lanjut, hasto menjelaskan saat ini pihaknya berusaha berkoordinasi dengan direktur perlindungan di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Witness Protection Agency Malaysia serta Kedutaan Besar Malaysia terkait kasus ini. Hal tersebut dilakukan mengingat adanya yurisdiksi berbeda negara.
Hasto menambahkan pihaknya berharap adanya koordinasi dengan pihak-pihak terkait akan menghasilkan sinegritas dan bertindak cepat dalam penyelesaian kasus, terutama dalam memberikan jaminan keamanan bila Radja kembali manggung di malaysia.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya mengaku siap memberikan dukungan dan membantu upaya penyelesaikan permasalahan ini. LPSK menilai seluruh lapisan masyarakat yang menjadi korban atau saksi tindak pidana dapat memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengakses perlindungan serta pemulihan Hak korban, Ia juga mengapresiasi kinerja pihak - pihak terkait dalam upaya penyelesaian kasus dan menjamin perlindungan bagi korban.
"Tentu kita berharap Radja sebagai musisi Indonesia dan aset negeri ini mendapatkan jaminan keselamatan, keamanan atas profesinya. Jadi kami memberikan dukungan dan siap membantu Radja agar dapat diselesaikan oleh kedua pihak negara,"tandasnya Edwin