Sahabat Saksi dan Korban Gelar Pendidikan dan Pelatihan Calon Relawan di Wilayah Sasaran Program

Sahabat Saksi dan Korban Gelar Pendidikan dan Pelatihan Calon Relawan di Wilayah Sasaran Program












JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak pernah berhenti berinovasi dalam mewujudkan dan meningkatkan kualitas program perlindungan  saksi dan/atau korban ke seluruh wilayah Indonesia sesuai mandat UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, 

Selain memperkuat kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga pengada layanan, maupun kelompok masyarakat sipil lainnya, sejak tahun ini LPSK memperluas jejaring kerja dengan mendorong peran serta masyarakat sipil, baik individu, kelompok maupun yang tergabung dalam beragam komunitas.

Inovasi ini bertujuan membantu penyebaran informasi lebih luas terkait hak-hak saksi dan/atau korban, serta memberikan kemudahan, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin, marginal dan rentan dalam mengakses program perlindungan dan pemulihan.

Salah satunya melalui program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas, yang kemudian dikenal dengan, “Sahabat Saksi dan Korban (SSK)”. Program ini diluncurkan dan ditetapkan sebagai Kegiatan Prioritas Nasional (PN)

Program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) diharapkan dapat mendorong serta memperkuat kelompok masyarakat sipil dalam mendukung kerja-kerja perlindungan dan pemulihan terhadap saksi dan/atau korban menuju akses keadilan. 

Untuk membangun kesepahaman kolektif dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat sipil, Program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan yang dilaksanakan di 7 (tujuh) target wilayah 2022, yaitu DIY, Jawa Tengah, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Barat.

Tahap pertama adalah sosialisasi yang diselenggarakan bertajuk, “Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas”. Kegiatan sosialisasi telah rampung dilaksanakan dan bertujuan menyebarkan informasi, ruang lingkup, sistem, peran, dan fungsi dari program kepada seluruh komponen pemerintah dan masyarakat di target wilayah.

Antusiasme dan energi positif ketika mengikuti sosialisasi program yang dibawa oleh setiap individu dan komunitas di masing-masing target wilayah kemudian berlanjut pada tahap pelatihan dan pendidikan calon sahabat saksi dan korban atau Diklat Calon Sahabat Saksi dan Korban (Diklat Calon SSK). 

Tujuan dari Diklat Calon Sahabat Saksi dan Korban adalah agar setiap sahabat yang bergabung dalam Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas dapat memahami praktik pendampingan saksi dan korban baik dalam proses pelaporan hingga peradilan.

Tahap Diklat Calon Sahabat Saksi dan Korban kini sudah selesai juga diselenggarakan di seluruh wilayah sasaran tahun 2022. Terbaru, kegiatan Diklat Calon SSK telah selesai dilaksanakan di wilayah Jawa Barat yaitu di Kota Cimahi dan kemdian ditutup di wilayah Sulawesi Selatan tepatnya di Kota Makassar. 

Dengan semangat bersama peduli untuk melindungi, para calon sahabat saksi dan korban bertemu, belajar, berdiskusi serta berkolaborasi untuk membangun nilai–nilai keadilan terkait akses saksi dan/atau korban dalam mendapatkan pelayanan atas hak-hak perlindungan serta pemulihan.

Materi pembelajaran serta pengayaan kompetensi Calon SSK tidak hanya didapatkan dari para narasumber internal LPSK, namun juga berkesempatan mendapatkan pengetahuan dari narasumber eksternal, diantaranya dari kepolisian, pengadilan, pakar dan akademisi di bidang hukum, khususnya hukum pidana.

Setelah tahap Diklat SSK, kemudian tahap pengukuhan adalah puncak dari keselarasan dari komitmen bersama dalam pembentukan jaringan kerja para aktor Perlindungan Saksi Korban Berbasis Komunitas (SSK) di target wilayah sasaran. Para Sahabat yang terpilih akan mengikuti acara seremonial Pengukuhan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang akan dilaksakan pada Desember 2022. 

Jaringan kerja para aktor Perlindungan SSK diharapkan menjadi mitra strategis bagi LPSK dalam memfasilitasi serta mendampingi para saksi dan/atau korban di wilayah masing-masing. Dengan terbentuknya jaringan kerja ini diharapkan memberikan kemudahan kepada saksi dan/atau korban dalam mengakses hak-hak mereka atas perlindungan serta pemulihan.

Tim Pengelola SSK (Sahabat Saksi dan Korban)

 

                                                                 

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025