Temui Orang Tua David, LPSK Siap Berikan Perlindungan

Temui Orang Tua David, LPSK Siap Berikan Perlindungan

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui orang tua Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Berat oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satriyo di Rumah Sakit Mayapada Jakarta, Pertemuan yang berlangsung merupakan tindaklanjut dari permohonan pihak korban yang diwakili oleh LBH Ansor. Senin (27/02/2023).

Wakil Ketua LPSK Achmadi yang menyambangi rumah sakit membahas dan menjelaskan mekanisme perlindungan hingga hak-hak yang dapat diterima korban kepada orang tua David. 

"Hari ini kita ketemu orangtuanya, untuk menyampaikan hak-hak korban" ungkap Achmadi

Dalam pertemuan tersebut, LPSK menjelaskan terdapat mekanisme permohonan perlindungan yang harus ditempuh, yakni mendapatkan persetujuan dari orang tua korban untuk memenuhi syarat formil dalam mengakses program perlindungan dari LPSK. 

Lebih lanjut Achmadi menjelaskan, dalam kasus ini, David masuk dalam kategori korban dibawah umur yang harus mendapatkan izin orang tua.

“Masih di bawah umur, jadi harus izin dari orangtua. Kalau masih di bawah umur itu harus ada izin dari orangtua, (makanya)kita ketemu langsung," ujar Achmadi.

LPSK  juga menjelaskan program perlindungan yang dapat diakses oleh korban antara lain program perlindungan medis dan psikologis untuk memulihkan fisik dan psikologis korban.

Adapun program perlindungan yang ditawarkan oleh LPSK yaitu, pemenuhan hak prosedural yang memastikan proses hukum yang berlangsung berjalan dengan baik.

“Ada beberapa program perlindungan yang dapat diakses korban bisa medis, psikologis dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban," tambahnya.

LPSK sudah melakukan upaya koordinasi dengan Polres Jakarta selatan untuk memantau dan memastikan proses hukum agar tetap berjalan. Disamping itu, LPSK akan segera memutuskan perlindungan bagi korban dan saksi – saksi terkait kasus penganiayaan David

 

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025