PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON SAHABAT SAKSI DAN KORBAN WILAYAH JAWA BARAT GELOMBANG II TAHUN 2023

Tanggal Mulai 09 Maret 2023 - 09:00 AM
Tanggal Berakhir 12 Maret 2023 - 09:00 PM
Bertempat di PUSLATBANG PKASN - LAN RI Jalan Kiara Payung KM 4.7 Bumi Perkemahan Sukasari, Sindangsari, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45366
Status Agenda Telah Berakhir

LPSK sebagai lembaga yang melaksanakan perlindungan kepada saksi dan /atau korban dalam proses peradilan juga dapat menjadi institusi yang diperankan sebagai sarana akses menuju keadilan oleh masyarakat yang dapat memperkuat posisi saksi dan/atau korban pada institusi peradilan dalam hal ini sistem peradilan pidana di Indonesia. Tentunya peranan LPSK ini juga akan mendukung kebijakan hukum pidana menuju keadilan yang restoratif dan memperkuat akses keadilan sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. 

Untuk itu LPSK harus berperan aktif untuk mendorong, mengembangkan, dan memerankan komunitas masyarakat maupun masyarakat sebagai individu dalam kerja-kerja perlindungan dan pemulihan saksi dan/atau korban, agar semangat gotong royong untuk melindungi dan memulihkan saksi dan/atau korban menjadi sebuah gerakan nasional dalam upaya memperbaiki dampak kejahatan. 

Menjawab kendala yang dihadapi, saat ini LPSK sedang mempersiapkan program kegiatan perlindungan berbasis komunitas “SAHABAT SAKSI DAN KORBAN”, yang pada 2022 telah ditetapkan sebagai kegiatan prioritas nasional. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong dan memperkuat kelompok masyarakat sipil dalam mendukung kerja perlindungan dan pemulihan terhadap saksi korban, dengan model pelaksanaan yang bersifat kolaboratif agar saksi korban lebih dekat dan mudah mengakses keadilan melalui program perlindungan dan pemulihan LPSK. 

Perlindungan berbasis komunitas ini ke depan diharapkan meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat akan hak perlindungan terhadap saksi korban dalam proses peradilan pidana. Selain itu, pembekalan dan peningkatan kapasitas bagi para sahabat saksi dan korban juga diharapkan dapat mendukung kerja-kerja LPSK serta mempersingkat dan memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses keadilan melalui program perlindungan LPSK. Untuk mewujudkan hal tersebut, LPSK bermaksud untuk menyelenggarakan sebuah kegiatan pelatihan dan Pendidikan bagi calon sahabat saksi dan korban dengan tujuan agar sahabat saksi dan korban memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam kerja-kerja perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban tindak pidana.

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025