SSK SULUT AKSESKAN PERLINDUNGAN DAN DAMPINGI KELUARGA KORBAN PEMBUNUHAN KEJI DI SIGI
Jakarta - Sahabat Saksi dan Korban wilayah Sulawesi Utara (Sulut) Rukli Cahyadi berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengakseskan perlindungan bagi keluarga CT (23), warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang menjadi korban pembunuhan keji yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang pemuda.
Tidak hanya membantu korban memastikan hak-haknya terpenuhi, Rukly secara aktif melakukan pendampingan secara langsung sebagai kuasa hukum korban, mengingat pentingnya kasus ini agar dapat terungkap dan menghadirkan keadilan bagi korban.
Rukly menjelaskan, melihat kondisi yang dialami keluarga korban atas peristiwa tersebut sangat membutuhkan akses fasilitasi pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan fasilitasi restitusi. “Ibu korban sangat khawatir anaknya yang lain akan mengalami nasib sama karena pelaku ini dikenal sebagai orang yang bejat dan suka mengancam bahkan melakukan tindakan nekat,” ungkap Rukli saat dikonfirmasi melalui pesan Whatssapp, (16/01).
Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan terjadi pada Senin malam, (20/3/23). Berawal ketika satu pelaku tersulut amarah lantaran merasa tersinggung ditolak saat ingin memeluk seorang gadis. Pelaku yang berjumlah empat orang kemudian tega menganiaya seorang gadis berinisial CT (23).
Para pelaku yaitu Ari, Oktavianus, Abi, dan Kefin. nekat menganiaya korban hingga tewas. Tidak hanya disiksa menggunakan benda tajam, dua orang pelaku lainnya dengan keji menyetubuhi korban yang sudah tersungkur secara bergantian.
Rukly menuturkan, peristiwa yang menimpa korban sangat mengenaskan. Perbuatan keji para pelaku menganiaya hingga mengakibatkan korban hingga meninggal dunia. “Korban dibunuh, diperkosa dan dibakar, Tindakan ini jelas merupakan kekejaman yang sangat tidak manusiawi,” ujarnya.
Hingga kini proses di meja hijau untuk mengadili para pelaku atas perbuatannya sedang berjalan pada tahap agenda pemeriksaan para saksi (10/01). Rukly berharap persidangan dapat menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan mengakhiri penderitaan keluarga korban akibat peristiwa yang dialami, “Bersama keluarga korban, kami sangat berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman seumur hidup,” pungkasnya.
RM