KERJASAMA LPSK, TRANSJAKARTA DAN KEMENKOP : DORONG PROGRAM REHABILITASI PSIKOSOSIAL BERKELANJUTAN BAGI KORBAN

KERJASAMA LPSK, TRANSJAKARTA DAN KEMENKOP : DORONG PROGRAM REHABILITASI PSIKOSOSIAL BERKELANJUTAN BAGI KORBAN
Penandatanganan MOU antara LPSK dan TRANS JAKARTA

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama PT. Transportasi Jakarta (TransJakarta) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menandatangani nota kesepahaman (Mou) di bidang perlindungan saksi/korban sebagai mitra strategis. Salah satunya, kesepahaman berkolaborasi secara aktif dalam Program Rehabilitasi Psikososial bagi korban tindak pidana. 

Kesepahaman yang ditandatangani oleh ketiga pihak di hotel Arya duta, Menteng, Jakarta Pusat (27/12) dalam kesepakatan tersebut, bukan hanya bentuk dukungan bagi program Rehabilitasi Psikososial saja. Adapun kerjasama yang disepakati antara lain ; pengabdian masyarakat melalui Program Perlindungan Sahabat Saksi dan Korban; Perlindungan Bagi Saksi, Korban dan Pelapor antar lembaga; pembentukan Koperasi bagi Korban; peningkatan softskill dan akses pemodalan bagi korban; kolaborasi dalam disesminasi informasi dan Penyediaan Ruang Konsultasi bagi Saksi/Korban.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) Hasto Atmojo Suroyo dalam sambutannya menjelaskan, kerjasama antar pihak ini sangatlah berdampak positif bagi saksi atau korban. Melalui kerjasama serupa, sepanjang tahun 2022, terdapat sebanyak 324 orang korban yang diberi bantuan, dengan total nilai bantuan lebih dari Rp 711 juta.

“LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup korban dengan melakukan kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.” Ujar hasto.

Hasto menambahkan, Melalui Program Rehabilitasi Sosial korban tindak pidana dapat mengakses semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial. Melalui mekanisme pengelolaan berkelanjutan, Program ini dapat dikekola untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban.

Ia menerangkan, semua kerja-kerja baik yang sudah terencana dalam program ini, sangat membutuhkan partisipsi semua pihak untuk penyelenggaraan Rehabilitasi Psikososial. Dengan kolaborasi bersama mitra strategis akses dan kebutuhan bagi korban melanjutkan hidupnya sangat mungkinkan untuk terpenuhi dengan baik.

“LPSK siap membangun kemitraan dan kerja sama dengan lembaga/instansi baik itu yang berasal dari pemerintah, BUMN/D, lembaga filantropi, korporasi hingga organisasi Masyarakat sipil agar pemulihan hidup korban dapat berjalan dengan baik”pungkasnya.

(RM)

Berita Terkait

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025