TERIMA LAPORAN KEKERASAN SEKSUAL, SSK SULSEL AKSESKAN PERLINDUNGAN KORBAN DI KAB. TAKALAR.

TERIMA LAPORAN KEKERASAN SEKSUAL, SSK SULSEL AKSESKAN PERLINDUNGAN KORBAN DI KAB. TAKALAR.

JAKARTA – Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AR (54), Kepala Desa (Kades) Kadatong Kab. Takalar, Sulawesi Selatan, mendapatkan sorotan publik. Tak hanya satu, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua korban perempuan, masing-masing berinisial SA (30), mantan staf kantor desa, dan NM (18), mahasiswi yang kebetulan tengah mengurus persyaratan administrasi beasiswa. 

Sahabat Saksi dan Korban Sulawesi Selatan (SSK Sulsel) yang mendapatkan informasi mengenai kejadian ini, langsung berupaya mangakses para korban untuk memfasilitasi mereka mendapatkan hak-hak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Rabu, (27/12/23).

SSK Sulsel Restu Pratama menuturkan, pihaknya mencoba menjangkau korban dan melakukan asesmen awal untuk mengakseskan permohonan perlindungan bagi kedua korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Seluruh permohonan akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan (diajukan) untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujar Restu saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis (04/01).

Menurut Restu, dari penjangkuan awal yang dilakukan, terlihat korban sangat membutuhkan bantuan dan perlindungan. Bahkan, kata dia, saat ini terlihat sudah terjadi pemecatan terhadap salah satu korban dan kegaduhan yang terjadi. “Mereka (korban) masih trauma atas kejadian tersebut, ketakutan, sampai terjadi pemecatan terhadap salah satu korban,” ungkap Restu.

Pelaku memecat SA, korban yang sehari-hari bekerja di kantor desa tersebut, setelah laporan kekerasan seksual terhadap korban menyeruak ke publik hingga memicu  gelombang protes dari puluhan warga yang menggeruduk kantor desa tersebut pada Senin (13/11/2023). 

Restu berharap para korban bisa kuat menjalani proses hukum selanjutnya. Dirinya bersama SSK Sulsel lainnya senantiasa mengawal kasus ini hingga berproses di meja hijau dan para korban bisa mendapatkan keadilan. “Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025