KERJASAMA LPSK DAN TRANSJAKARTA : REALISASIKAN PROGRAM REHABILITASI PSIKOSOSIAL BAGI KORBAN TINDAK PIDANA

KERJASAMA LPSK DAN TRANSJAKARTA : REALISASIKAN PROGRAM REHABILITASI PSIKOSOSIAL BAGI KORBAN TINDAK PIDANA

Jakarta – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyerahkan sejumlah bantuan tunai kepada sejumlah korban tindak pidana yang menjadi terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bantuan tersebut akan digunakan sebagai modal usaha dan biaya pendidikan para korban. Hal tersebut merupakan tindak lanjut kerjasama dari kedua lembaga melalui Program Rehabilitasi Psikososial.

Bantuan diserahkan Kepala Departemen Komunikasi Pemasaran Pandito Pratama dan diterima langsung NLW, korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu (PHB) dan MA korban kekerasan seksual, bertempat di Kantor Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur. Rabu (04/01).

Sebagai informasi, kolaborasi LPSK dan Transjakarta dalam Program Rehabilitasi Psikososial merupakan salah satu usaha LPSK menggandeng mitra dalam usaha melakukan revitalisasi program agar lebih influsif.

Melalui kegiatan strategis nasional ini, LPSK berupaya mengelola bantuan untuk korban secara berkelanjutan dengan mengajak partisipasi segala unsur dari pemerintah, BUMN , swasta dan Filantropi sebagai mitra dalam pemenuhan layanan dan bantuan bagi korban.

Dalam program tersebut, para mitra dapat berkerja sama untuk berperan aktif dalam pemenuhan hak korban antara lain, Bantuan Pangan; Bantuan Sandang; Bantuan Papan; Pembiayaan Medis dan psikologis; Pelatihan keterampilan usaha; Bantuan Modal Usaha; Bantuan Pendidikan; Fasilitasi dan Pendampingan Reintegrasi Sosial; Bimbingan Mental dan Sosial; serta Bantuan Psikospiritual.

(RM)

Berita Terkait

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025