JARING MITRA STRATEGIS, LPSK LUNCURKAN GRAND STRATEGY PROGAM REHABILITASI PSIKOSOSIAL

JARING MITRA STRATEGIS,  LPSK LUNCURKAN GRAND STRATEGY PROGAM REHABILITASI PSIKOSOSIAL
Seremonial peluncuran Program Rehabilitasi Psikososial

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi meluncurkan Program Rehabilitasi Psikososial bagi korban tindak pidana. Peresmian yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Menteng, (27/12) Turut dihadiri Jajaran Pimpinan LPSK dan berbagai perwakilan stakeholder seperti kementerian/lembaga, BUMN, Swasta hingga Filantropi.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto atmojo suroyo menjelaskan Rehabilitasi psikososial merupakan bentuk layanan dan bantuan kepada korban tindak pidana yang bertujuan untuk meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban tindak pidana.

“LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup korban dengan melakukan kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan” ujar Hasto dalam sambutannya.

Program yang revitalisasi melalui kegiatan strategis nasional ini adalah upaya LPSK mengelola bantuan untuk korban secara berkelanjutan dengan mengajak partisipasi segala unsur mulai dari pemerintah, BUMN , swasta dan Filantropi sebagai mitra dalam pemenuhan layanan dan bantuan bagi korban.

Peresmian peluncuran Program Rehabilitasi Psikososial dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman MoU antara LPSK dengan Transjakarta serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) serta dilanjutkan dengan penyerahan bantuan modal usaha kepada korban yaitu,  korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PHB) atas nama Ng Liong Woen dan bantuan pendidikan kepada korban Tindak Pidana Lainnya atas nama Malika Anastasya.

Ada pula  jenis-jenis bantuan rehabilitasi psikososial yang dapat di akses oleh korban diantaranya adalah Bantuan Pangan; Bantuan Sandang; Bantuan Papan; Pembiayaan Medis dan psikologis; Pelatihan keterampilan usaha; Bantuan Modal Usaha; Bantuan Pendidikan; Fasilitasi dan Pendampingan Reintegrasi Sosial; Bimbingan Mental dan Sosial; serta Bantuan Psikospiritual.

Dalam acara Launching tersebut, LPSK mengajak para undangan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam meringankan dan memulihkan penderitaan korban melalui program Rehabilitasi Psikososial.

(RM)

Berita Terkait

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025