MARAKNYA KASUS PENGANIAYAAN WARGA ACEH, LPSK PERKENALKAN PROGRAM PERLINDUNGAN KOLABORATIF SAHABAT SAKSI DAN KORBAN
JAKARTA – Setelah Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas atau Sahabat Saksi dan Korban (SSK) menarget perluasan diseminasi ditiga wilayah di Jawa Timur, September ini agenda Sarasehan Hukum digelar di wilayah baru Kabupaten Bireuen, Aceh. Dikenal sebagai salah satu Kota Juang dengan catatan kelam pernah menjadi salah satu basis utama Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Berat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyadari pentingnya menyebarluaskan informasi serta menyelaraskan pemahaman peran serta fungsi LPSK untuk membangun kesadaran masyarakat di Kabupaten Bireuen tentang perlindungan saksi dan korban.
Sarasehan Hukum program perlindungan saksi dan korban di Kabupaten Bireuen dilaksanakan dengan Tema ”Peran Masyarakat Dalam Perlindungan Saksi dan Korban”. Bertempat di Aula Setda Kabupaten Bireuen pada Rabu (6/9/2023), tidak hanya mengundang jajaran pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, LPSK mengajak berbagai organisasi masyarakat serta jejaring komunitas lokal di Bireuen untuk hadir serta berdialog dengan para pimpinan LPSK serta Narasumber Sarasehan Hukum.
Dihadiri sekitar 200 orang, acara Sarasehan Hukum Kabupaten Bireuen dibuka sambutan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen Ibrahim Ahmad. Dialog Sarasehan Hukum kali ini menghadirkan Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil sebagai narasumber yang dimoderatori oleh Muhammad Ramdan selalu Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.
Dalam sambutannya, Noor Sidartha menyampaikan LPSK hadir untuk mengisi rongga kekosongan pada sistem peradilan pidana dimana tidak hanya bagaimana melakukan pemenjaraan terhadap pelaku kejahatan, tapi juga bagaimana hak-hak saksi dan korban. Untuk pemenuhan hak-hak saksi dan korban, program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas atau sahabat saksi dan korban (SSK) dijalankan LPSK. Sebagai sebuah model perlindungan kolaboratif, SSK mengajak individu, lembaga, maupun kelompok masyarakat sipil untuk terlibat dalam kerja – kerja LPSK dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada saksi dan korban tindak pidana.
Sedangkan dalam sesi dialog, Susilaningtyas mejelaskan secara terperinci tugas dan kewenangan LPSK yang dimandatkan oleh UU 13/2006, bagaimana proses permohonan saksi dan korban dalam memperoleh perlindungan serta memberikan gambaran tindak pidana apa saja khususnya di Aceh yang telah mendapatkan bantuan LPSK. Pentingnya negara hadir melalui LPSK dalam kewajibannya memberikan perlindungan warganya sehingga memperoleh keadilan juga ditekankan oleh Muhammad Nasir Djamil. Budaya berbuat baik, membantu sesama yang dimiliki masyarakat Aceh menjadi landasan bahwa peran serta semua pihak termasuk warga diperlukan untuk membantu saksi dan korban.
Diakhir acara, LPSK berharap melalui sosialisasi program perlindungan saksi dan korban ini, masyarakat Aceh khususnya di Kabupaten Bireuen mengetahui bagaimana mengakses layanan LPSK serta terdorong untuk mau berperan serta secara konkrit dalam upaya pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana. (EU)