Peringati Hari Internasional Untuk Peringatan dan Penghormatan Kepada Korban Terorisme

Peringati Hari Internasional Untuk Peringatan dan Penghormatan Kepada Korban Terorisme
Sumarwati Korban Bom Bali 1

Terorisme Itu Kejam dan Tidak Manusiawi 

Tindak pidana terorisme merupakan perbuatan kejam dan tidak manusiawi, yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. 

Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai peristiwa tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia, telah menimbulkan korban sebagian besar penduduk sipil. Selain korban jiwa meninggal dunia maupun luka, peristiwa terorisme juga menimbulkan kerugian material berupa hancurnya fasilitas umum maupun harta benda milik masyarakat. 

Dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara dari segala macam bentuk ancaman dan gangguan termasuk tindak terorisme, negara melalui pemerintah diberikan mandat untuk melakukan tindakan hukum kepada para pelaku tindak pidana terorisme. Selain itu, negara juga perlu segera hadir untuk memberikan pemulihan terhadap para korban tindak pidana terorisme. 

Salah satunya melalui kehadiran LPSK yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/ atau korban sebagaimana dimandatkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK telah memberikan layanan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. 

Adapun layanan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural dalam bentuk memberikan pendampingan kepada para saksi dan/atau korban saat memberikan keterangan dalam proses peradilan, dan memberikan layanan bantuan kepada para saksi dan/atau korban sesuai dengan kebutuhan masing-masing, baik layanan medis, psikologis, psikososial. 

HUMAS LPSK

Berita Terkait

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025