PERKUAT AKSES KEADILAN LPSK GELAR SARASEHAN HUKUM DI BLITAR-TULUNGAGUNG
JAKARTA – Dalam upaya untuk terus mendekatan akses keadilan bagi saksi dan korban tindak pidana, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara berkelanjutan menjalankan kegiatan diseminasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas atau yang dikenal dengan Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Melalui kolaborasi dan kerja bersama dengan berbagai instansi, institusi, komunitas hingga tokoh masyarakat penting, Sarasehan Hukum menjadi salah satu agenda diseminasi yang digelar tidak hanya di wilayah yang telah dikelola oleh Sahabat Saksi dan Korban juga menyasar wilayah-wilayah baru.
Menargetkan perluasan wilayah diseminasi dalam pengelolaan SSK di Jawa Timur, Juni 2023 lalu, Sarasehan Hukum LPSK diselenggarakan di kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Dengan latar sejarah, budaya, semangat kebangsaan serta kemanusiaan yang dimiliki masyarakatnya, Sarasehan Hukum di Blitar dan Tulungagung mengusung tema “Makna Gotong Royong Dalam Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas”.
Bertempat di Balai Kota Kusuma Wicitra pada Jumat (2/6/2023), Sarasehan Hukum ditanah Proklamator ini dibuka dengan sambutan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta dan Walikota Blitar Santoso. Sesi dialog hukum sebagai puncak acara menghadirkan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan sebagai Narasumber yang dimoderatori oleh Irfan Maulana selaku Tenaga Ahli LPSK.
Sehari setelahnya, Sabtu (3/6/2023) Sarasehan Hukum di Kabupaten Tulungagung juga digelar di Lojjika Hotel Crown Victoria. Acara serupa dibuka oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam dialog hukum sebagai inti acara juga kembali menghadirkan Arteria Dahlan dan Noor Sidharta sebagai narasumber. namun berbeda dengan acara sebelumnya Sesi dialog kali ini dimoderatori oleh Sriyana selaku Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas LPSK.
Tugas serta kewenangan yang dimandatkan UU kepada LPSK dipaparkan secara terperinci oleh Pimpinan yang hadir dalam Sarasehan Hukum. Pada sesi dialog, para pimpinan juga berbicara secara terperinci terkait hak-hak serta praktik-praktik perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban tindak pidana.
Hadirnya LPSK sebagai satu langkah konkrit dalam mewujudkan keadilan sosial melalui perlindungan yang wajib diberikan oleh negara kepada setiap warganya menjadi pesan utama yang digaris bawahi oleh Arteria Dahlan dalam sesi dialog hukum. Dalam kesempatan yang sama, Arteria juga menyampaikan dukungannya terhadap Program SSK dapat dilaksanakan di Blitar dan Tulungagung.
Apresiasi serta dukungan juga diberikan oleh jajaran pemerintah daerah yang turut hadir dan memberikan testimoninya. Keterlibatan aktif peserta dalam dialog hukum di Blitar dan Tulungagung mengisyaratkan respon positif mereka terhadap kerja-kerja kemanusian dalam upaya mendekatkan akses keadilan bagi saksi dan korban.
Melalui acara ini, tidak terbatas penyebaran informasi terkait fungsi dan tugas lembaga, LPSK juga mendorong peran seluruh eleman masyarakat khususnya di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung untuk menjadi bagian dari Program SSK dalam mendukung upaya pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana. (EU)