“Hari Ini Mereka, Besok Bisa Jadi Kita”
SIARAN PERS
Sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas yang Diinisiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU ini mendelegasikan kewenangan kepada LPSK untuk memberikan melakukan perlindungan bagi saksi dan korban. Perlindungan sebagai bentuk pemenuhan hak dan pemberian bantuan lainnya kepada saksi dan korban.
Sejak terbentuk pada 2008 hingga sekarang, LPSK telah menerima setidaknya 23.896 permohonan perlindungan, dengan rerata 1.706 permohonan perlindungan setiap tahunnya. Dari semua permohonan perlindungan itu, sekitar 90%-nya diputuskan mendapatkan perlindungan dari LPSK, baik itu berupa pemenuhan hak maupun pemberian bantuan lainnya kepada saksi dan korban dalam lingkup peradilan pidana.
Pada praktiknya, tidak sedikit tantangan yang ditemui. Faktor geografis domisili saksi dan korban; pemahaman masyarakat mengakses perlindungan LPSK; layanan perlindungan yang masih tersentralistik; ketersediaan sumber daya manusia dan dukungan anggaran; serta keterbatasan peran serta masyarakat mengedukasi dan memfasilitasi saksi dan korban, masih menjadi pekerjan rumah yang harus mampu dijawab.
LPSK merancang sebuah inovasi melalui upaya peningkatan partisipasi dan sumber daya masyarakat sipil. Dengan dukungan penuh Kementerian PPN/Bappenas, LPSK meluncurkan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas pada 2022. Program ini diwujudkan dengan pembentukan komunitas Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di beberapa daerah.
Pada tahun pertama sebagai fase inisiasi, LPSK berhasil menjaring 547 SSK yang tersebar di tujuh provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Timur. Tahun 2023, LPSK kembali melanjutkan penjaringan calon relawan SSK di empat daerah baru, yaitu Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku dan Sumatera Barat.
Provinsi Kalimantan Barat menjadi daerah sasaran pertama dalam menjaring calon relawan SSK pada tahun ini. Ada beberapa pertimbangan mengapa Kalimantan Barat masuk menjadi salah satu daerah sasaran, antara lain masih rendahnya permohonan perlindungan dari provinsi ini. Pada 2021, LPSK menerima 16 permohonan perlindungan, naik tipis menjadi 20 permohonan pada 2022.
Angka permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK dari Kalimantan Barat masih jauh dibandingkan jumlah kejahatan yang dilaporkan dalam kanal Satu Data milik Pemprov Kalbar. Berdasarkan data yang dirilis dalam kanal itu, angka kejahatan di provinsi ini mencapai 3.622 kasus. Itu pun baru kasus kejahatan yang dilaporkan pada satuan kerja setingkat polres di lingkungan Polda Kalimantan Barat.
Rendahnya angka permohonan perlindungan dibandingkan jumlah kejahatan yang dilaporkan ke polisi, juga menjadi pertimbangan bagi LPSK untuk membentuk kantor perwakilan di provinsi yang beribukotakan Pontianak. Kondisi ini menggambarkan bahwa masih banyak masyarakat Kalimantan Barat yang belum bisa mengakses program perlindungan LPSK.
Sebagai langkah kongkret mengenalkan program perlindungan saksi dan korban, serta memperpendek rentang masyarakat mengakses LPSK sembari menjaring calon relawan SSK, LPSK bersama tim pengelola Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas, menjumpai masyarakat Kalimantan Barat melalui serangkaian kegiatan pada 19-23 Mei 2023.
Setidaknya ada dua sasaran yang ingin diraih. Pertama, terbangunnya kesadaran akan hak-hak dan bantuan yang bisa diakses masyarakat yang menjadi saksi dan korban kejahatan, yang telah dipersiapkan negara melalui LPSK. Dan, kedua, terjaringnya calon relawan Sahabat Saksi dan Korban di wilayah Kalimantan Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan, berupa sharing session dengan komunitas; lomba mewarnai anak; dan parenting session yang dibalut dalam acara bertajuk, “SafeTy” (Sunday Afternoon with Community). Kemudian ada pula diskusi terbatas dengan insan pers dari AJI dan JPK dan talkshow di sejumlah media. Sebagai puncaknya yaitu terselenggaranya “Sarasehan Budaya: Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas” di Rumah Adat Melayu, Selasa (23/5-2023).
ttd
Ketua Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas
Sriyana