Temui Menko Polhukam, LPSK Singgung Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Temui Menko Polhukam, LPSK Singgung Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Temui Menko Polhukam, LPSK Singgung Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (16/3-2022).

Ada beberapa agenda yang menjadi topik dalam pertemuan tersebut. Salah satunya, LPSK menyinggung mengenai proses hukum dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), yang terkesan lamban sejak terungkap ke publik akhir Januari 2022 lalu.

Dalam pertemuan itu, Pimpinan LPSK menyerahkan satu bundel laporan mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelaahan yang dilakukan tim LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap dengan adanya tambahan informasi dari LPSK, pengungkapan kasus kerangkeng manusia di Langkat yang berujung pada proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat, bisa dilakukan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Hasto mengatakan, pihaknya berharap Menko Polhukam dapat memberikan atensi terhadap kasus yang ditengarai diwarnai aksi perbudakan modern tersebut. Bahkan, terduga pelaku berdasarkan temuan LPSK, melibatkan banyak pihak, tak hanya TRP dan keluarga, termasuk ormas dan oknum aparat.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, dari hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelahaan LPSK yang dilakukan sejak akhir Januari hingga awal Maret ini, banyak temuan fakta yang berhasil dikumpulkan. “Laporan sudah kita serahkan ke Menko Polhukam,” ungkap Edwin.

HUMAS LPSK

Berita Terkait

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025