TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL: APA SAJA BENTUKNYA? (1/BERSAMBUNG)
JAKARTA - Kasus kekerasan seksual mungkin menjadi kasus tindak pidana yang paling memprihatinkan. Bagaimana tidak, selain angka kasusnya yang terus melonjak, profil pelaku dan korban hingga modusnya semakin mengiris nurani kita. Bahkan, tak jarang, kasus kekerasan seksual menempati trending topic di beberapa platform media sosial sehingga menjadi perhatian publik.
Sahabat Saksi dan Korban, sedikit contoh saja, beberapa bulan lalu muncul kasus kekerasan seksual terhadap kakak-beradik di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Kasus itu mencuat hingga mendapatkan atensi masyarakat hingga level nasional. Dampak yang ditimbulkan pun tidak main-main, baik korban maupun pihak keluarga mengalami kesulitan untuk mengakses keadilan.
Di Pandeglang, Banten, seorang anak, 15, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas tunawicara sekaligus tunarungu, menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan FN, yang merupakan teman dari sepupu korban. Kasusnya pun hingga saat ini belum menunjukkan titik terang dalam pengungkapannya.
Dua kasus kekerasan seksual itu dan masih banyak lagi kasus serupa, menggambarkan bagaimana kondisi masyarakat kita terus dihantui bayang-bayang tindak kejahatan yang sangat mengkhawatirkan ini. Karena itulah, sangat penting bagi Sahabat Saksi dan Korban untuk mengetahui, apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual agar dapat membentengi diri kita dan keluarga dari tindak kejahatan ini.
Di Indonesia, DPR bersama pemerintah sudah menyiapkan payung hukum khusus untuk penanganan tindak pidana kekerasan seksual, ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam Pasal 1 ayat (1) hanya disebutkan, tindak pidana kekerasan seksual dimaksudkan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam UU ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam UU sepanjang ditentukan dalam UU ini.
Lantas, apa saja bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang ditentukan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022? Pada Pasal 4 disebutkan tindak pidana kekerasan seksual itu terbagi atas pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain itu, tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi perkosaan; perbuatan cabul; persetubuhan terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, Sahabat Saksi dan Korban, ternyata begitu banyak ragam dari bentuk kekerasan seksual! Sekarang, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual tersebut sehingga terwujud lingkungan tanpa kekerasan seksual. (Bersambung)