DEEPFAKE PORN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) ALAT YANG MENGANCAM RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN

DEEPFAKE PORN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)  ALAT YANG MENGANCAM RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN

Perkembangan teknologi menyasar segala sektor kehidupan. Ini memberikan manfaat efisiensi dan inovasi. Namun, apakah kemajuan teknologi ini mendatangkan kebaikan dan melahirkan peradaban lebih baik, atau malah menyebabkan kemunduran norma dan etika?

 

Masifnya perkembangan teknologi dan informasi yang dipengaruhi oleh kebutuhan  domestik dan akumulasi modal (pasar), kini telah sampai pada tahap inovasi penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). 

Masifnya perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mempermudah dan mempercepat pekerjaan manusia, dimana dahulu hampir tidak mungkin dilakukan dengan waktu cepat, bahkan dengan biaya yang murah. 

Disamping itu dampaknya telah dirasakan secara langsung dan mampu mendobrak inovasi baru di berbagai sektor kehidupan. Sebagai contohnya pemanfaatan Artificial Intelligence yang disematkan dalam berbagai platform atau device yang antara lain Assisten Virtual, Media Sosial, Search Engine, Aplikasi Belanja/Transportasi Online, industry film dan Open AI.

Semua pemanfaatan perkembangan teknologi dan informasi itu telah membuka peluang transaksi dan distribusi informasi yang lebih luas. Di sisi lain, keberagaman informasi yang dapat dipapar berbagai kepentingan tanpa terseleksi dengan baik, juga telah menyebabkan kekhawatiran. 

Ketakutan yang muncul bukan tanpa alasan. Pasalnya, teknologi dan informasi yang hidup dalam globalized world  menyimpan berbagai pengaruh negatif yang dapat membahayakan hakikat manusia terlebih khusus hak asasi manusia.

Sederet kejahatan digital yang saat ini marak terjadi seperti phishing, spoofing, peretasan email dan situs, mengancam privasi dan ruang aman masyarakat. Hal itu merupakan salah satu contoh, bagaimana perkembangan teknologi dan informasi juga menyimpan banyak pengaruh negatif yang dapat merugikan manusia. 

Kecanggihan teknologi membuka peluang untuk kejahatan berkembang, bahkan akhir-akhir ini muncul istilah deepfake. Deepfake mendapatkan gilirannya menjadi perbincangan hangat netizen Twitter setelah muncul sebuah ulasan mencuat, dilansir akun @hanikarfashian yang membahas praktik deepfake dalam foto/video orang lain tersebar tanpa busana.

Umumnya konten deepfake ditujukan untuk kesenangan semata hingga ekonomi pribadi. Bukan hanya masyarakat ekonomi kelas menengah kebawah saja yang pernah mengalami kejahatan ini, sederet artis dan tokoh publik seperti Nagita Slavina, Gal Gadot, Barrack Obama dan Mark Zuckerberg pernah mengalami hal serupa.

Lalu, apa itu deepfake? Ivana Dewi Kasita, dalam jurnal yang berjudul Deepfake Pornografi: Tren Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) Di Era Pandemi Covid-19 (2022), deepfake dimaksudkan kecerdasan buatan yang dapat digunakan untuk merekayasa foto, audio atau video dalam bentuk photorealistic dengan pengabungan logaritma Artificial Intelligence dalam memproses keputusan cerdas secara mandiri. 

Trend deepfake sebagai teknologi rekayasa buatan dalam bidang multimedia—biasanya digunakan sebagai teknologi manipulasi visual dalam perfilman, kini juga memiliki potensi digunakan untuk membentuk produksi cloning palsu bahkan konten pornografi. 

Umumnya masyarakat yang menjadi korban tidak mengetahui bahwa dirinya telah menjadi objek kejahatan. Modusnya beragam. Yang sering sekali terjadi adalah pemalsuan video dengan mengubah beberapa bagian atau suara untuk kepentingan tertentu, antara lain pemerasan, balas dendam, manipulasi politik hingga eksploitasi seksual. 

Ekploitasi seksual yang berkaitan dengan trend deepfake masuk kategori deepfake porn. Kejadian ini marak terjadi di dunia maya. Mirisnya mayoritas yang menjadi korban adalah perempuan. Eksploitasi yang dilakukan yaitu dengan cara mencuri data visual terhadap tubuh korban dalam bentuk audio visual, kemudian merekayasa foto atau video dengan tujuan ke arah seksualitas tanpa pesetujuan korban.

Mengutip laman awaskbgo.id, memanipulasi atau membuat konten menyerupai sesorang  (Deepfake porn) juga dapat digolongkan dalam kekerasan gender berbasis online (KGBO). Korban KGBO secara langsung akan mengalami kerugian bagi dirinya yaitu psikologis, kerugian hak privasi, keterasingan sosial, kerugian ekonomi, mobilitas terbatas dan sensor diri yaitu hilangnya kepercayaan atas keamanan teknologi. 

Dalam hal ini, korban telah kembali dijadikan korban secara terus menerus baik dalam dunia maya dan dunia nyata sehingga korban dari kejahatan deepfake porn akan merasa tidak ada ruang aman yang dapat menyelamatkan dirinya menjadi korban kembali. Namun apakah kejahatan deepfake porn ini tidak bisa diatasi? Dan apakah ada Undang-undang yang mengatur serta melindungi korban? 

Walaupun saat ini hukum Indonesia belum memiliki peraturan secara khusus untuk mengatur Artificial Intelligence (AI), kejahatan deepfake porn bisa dilihat sebagai peristiwa kekerasan seksual berbasis elektronik yang temasuk bentuk kekerasan seksual pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Para pelaku deepfake porn telah melakukan tindakan melanggar hukum yang telah tercantum pada pasal 14 ayat 1, dengan tanpa hak melakukan perekaman dan atau pengambilan gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

Bukan hanya itu saja, perbuatan trend deepfake porn juga melakukan transmisi informasi elektronik yang bermuatan seksual diluar kehendak penerima yang berorientasi pada keinginan seksual.

Kejahatan deepfake porn dalam praktiknya melakukan operasi kejahatannya dalam mengubah foto atau video korban (orang lain), lalu dengan sadar mendistribusikan hasil kejahatan deepfake porn dalam bentuk video atau foto yang sudah tidak asli ke berbagai platform digital. Hal itu juga dapat melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1).

Lalu, bagaimana para korban dapat menyelesaikan masalah ini, adapun langkah yang dapat dilakukan oleh para korban tindak kejahatan deepfake porn. Yang paling utama korban harus melapor kepada Aparat Penegak Hukum tentang apa yang telah mereka alami. Hal itu menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya perasaan menjadi korban kembali dan atau melahirkan korban lainnya dengan menghukum pelaku.

Korban dan saksi kejahatan deepfake porn yang memenuhi sebagai korban Tindak Pidana Kekerasan seksual, memiliki hak untuk mengakses perlindungan dan pemulihan yang diamanatkan oleh negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan dan pemulihan yang kerap diakses korban kekerasan seksual diantaranya rehabilitasi psikologis dan fasilitasi restitusi.

Selain itu, korban juga berhak mengakses pendampingan ke individu, lembaga, istitusi yang dapat terpercaya. Terdapat berbagai layanan yang dapat di akses oleh korban antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (kontak: 129), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (085770010048), Sahabat Saksi dan Korban (081119237025) Komnas Perempuan (021-3903963), Task Force KBGO (linktr.ee/taskforcekbgo), dan Awas KBGO (awaskbgo.id/layanan).

(RM)

Berita Terkait

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025