TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL : APA SAJA HAK KORBAN ?(2/bersambung)

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL : APA SAJA HAK KORBAN ?(2/bersambung)
Ilustrasi

Jakarta – Sahabat, mengenal tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat hanya dengan mengetahui apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual.kurang lengkap rasanya,jika tidak mengenal insturmen lain yang termuat dalam UU TPKS sebagai payung hukum penanganan kekerasan seksual. 

Hingga saat ini,  pengetahuan masyarakat akan hak bagi korban kekerasan seksual di indonesia masih sangat minim. Tak jarang, korban kekerasan seksual tidak mengetahui dirinya telah menjadi korban, dan bahkan tidak menyadari haknya telah dirampas. Oleh karena itu, pengetahuan mengenai hak korban kekerasan seksual menjadi hal penting dalam upaya membangun lingkungan yang aman dari kekerasan seksual.

Pemerintah melalui DPR telah mengesahkan UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (12/4).UU TPKS ini diharapkan dapat mewujudkan sistem perlindungan bagi korban dan juga mengatur hak bagi korban kekerasan seksual dalam dimensi pemulihan korban.

Misalnya saja hak korban kekerasan seksual yang di atur pada pasal 66 ayat (1). Korban di jamin haknya sejak terjadinya peristiwa kekerasan seksual meliputi penanganan, perlindungan dan pemulihan. Adapun pada ayat (2) mengatur secara spesifik bagi korban disabilitias mendapatkan hak aksesbilitas dan akomodasi agar dapat memenuhi haknya.

Lantas apa saja hak korban dalam bentuk penanganan, perlindungan dan pemulihan yang diatur dalam UU 12 tahun 2022? 

  1. Hak Penanganan

Pada pasal 68 menjelaskan korban kekerasan seksual memiliki hak penanganan yaitu antara lainnya; 

  • hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan,
  • hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan,
  • hak atas layanan hukum,
  • hak atas penguatan psikologis,
  • hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis.

selain itu korban memiliki  hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban dan hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.

  1. Hak Perlindungan

Adapun hak atas perlindungan yang dimiliki korban kekerasan seksual diatur dalam UU 12 tahun 2022, hal tersebut termuat dalam pasal 69 antara lainnya ;

  • Hak penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan
  • hak penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan perlindungan,
  • hak perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan,
  • hak perlindungan atas kerahasiaan identitas,
  • perlindungan dari sikap dan perlaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban.

Serta hak perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, Pendidikan, atau akses politik dan pidana atau gugatan perdata atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporakan.

  1. Hak Pemulihan

Yang terakhir pasal 70 yang memuat hak pemulihan bagi korban kekerasan seksual. pasal tersebut menjabarkan berbagai layanan yang dapat korban akses antara lainnya ; 

  • rehabilitasi medis,
  • rehabilitasi mental dan social,
  • pemberdayaan sosial,
  • Restitusi dan/atau kompensasi dan
  • Reintergrasi sosial.

Bukan hanya itu saja korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan pemulihan sebelum dan selama proses peradilan yang termuat dalam pasal 70 ayat (3) yaitu;

  • penyediaan layanan Kesehatan untuk pemulihan fisik,
  • penguatan psikologis,
  • pemberian informasi tentang hak korban dan proses peradilan,
  • pemberian informasi tentang layanan pemulihan bagi korban,
  • pendampingan hukum,
  • pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi korban penyandang disabilitas.
  • penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman,
  • penyediaan bimbingan rohani dan spiritual,
  • penyediaan fasilitias Pendidikan bagi korban,
  • penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutukan oleh korban,
  • hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukum dan,
  • hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seskual dengan sarana elektronik.

Setelah itu, korban kekerasan seksual juga memiliki hak pemulihan setelah proses peradilan meliputi ; 

  • hak pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis korban secara berkala dan berkelanjutan,
  • hak penguatan dukungan komunitas untuk pemulihan korban,
  • pendampingan penggunaan restitusi dan/atau kompensasi,
  • penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh korban,
  • penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan Kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu,
  • pemberdayaan ekonomi dan
  • penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil indentifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Nah, sahabat Saksi dan Korban, begitu banyak macam hak korban kekerasan seksual yang tercantum pada UU TPKS yang dapat di akses untuk korban. Maka, dengan mengetahui apa saja macam hak korban kekerasan seksual sahabat bisa untuk saling peduli menjaga dan melindung sesama. Dengan saling peduli dan melindungi kita dapat menciptakan kehidupan tanpa kekerasan. (Bersambung)

(MRA)

 

 

Berita Terkait

KorWil-1

KorWil-1
6281119237025

KorWil-2

KorWil-2
6281119237025